1.
Antropologi
Hukum
Salah
satu cabang spesialisasi adalah antropologi hukum. Dalam menbandingkan
kebudayaan – kebudayaan manusia, maka salah satu hal yang menarik perhatian
untuk dipahami secara mendalam dalam konteks yang universal adalah : norma –
norma yang selalu terumus dalam setiap bentuk kehidupan bersama dari manusia
sebagia pedoman, yang diajarkan kepada para warganya supaya diperhatikan dalam
berperilaku. Sehubungan dengan perhatian tersebut berkembanglah bidang
perhatian baru yang menghasilkan berbagai karya tulis dengan keterangan –
keterangan tentang berfungsinya hokum dalam berbagai kebudayaan; dalam
kebudayaan yang masih bersahaja dan juga dalam kebudayaan yang sudah bersifat
kompleks. Berbagai kerangka teori juga dirumuskan dengan menunjukan kepekaan
terhadap tinjauan lintas budaya yang berarti bahwa kesimpulan – kesimpulan
mengenai hukum dan definisi hokum benar – benar diuji, apakah dapat berlaku
untuk aneka kebudayaan manusia. Misalnya dapat diuji suatu pendapat, bahwa
hukum adalah aturan – aturan yang dirumuskan secara sengaja oleh badan yang
ditunjuk khusus untuk itu dan dimaksudkan untuk jadi pedoman yang berlaku bagi
warga masyarakat dan kalau dilaranggar ada sanksinya yang nyata – nyata
dilaksanakan oleh petugas – petugas yang telah ditunjuk.
2.
Hubungan
di antara Hukum dan Kebudayaan
Suatu
hal lain yang juga memperoleh sorotan dalam bidang pengetahuan ini adalah
hubungan di antara hokum dan kebudayaan. Dalam antropologi hokum, hokum di
tinjau sebagai aspek dari kebudayaan. Manusia dalam kehidupan bermasyarakat
telah dibekali untuk berlaku dengan menjunjung tinggi nilai – nilai budaya
tertentu.
Suatu
contoh untuk menjelaskan hubungan di antara hokum dan kebudayaan akan
diberikan, yaitu contoh mengenai hubungan kerabat dalam system kekerabatan
orang bali. Menurut desain hidup dalam kebudayaan Bali, perhitungan garis
keturunan adalah suatu hal yang maha penting. Nilai utamanya ialah gagasan
bahwa hanya anak laki – laki yang diakui sebagai penghubung dalam garis
keturunan. Hal ini menghasilkan norma social, yaitu seseorang memperhitungkan
garis keturunannya melalui ayah sehingga dapat dikonstruksikan (menjadi suatu
konstruksi konseptual) suatu garis keturunan yang berkesinambungan, yang
menghubungkan para laki – laki sebagai penghubung – penghubung garis keturunan.
Sebagian
dari norma social itu kalau dilanggar akan memperoleh ganjaran atau sanksi yang
konkrit, dikenakan oleh para petugas hukum atau wakil- wakil masyarakat yang
diberi wewenang untuk itu. Dalam kehidupan kekerabatan, menurut adat
tradisional di Bali, seorang wanita yang kawin diharapkan mengikuti suaminya ke
tempat tinggal kerabatnya. Ini norma social dan biasanya memang di ikuti. Tapi
andaikata ada seorang wanita yang menyimpang, maka penyimpangan itu akan
mempunyai konsekwensi hokum misalnya, dia diceraikan. Jadi sebagian dari nilai
– nilai budaya yang telah tercermin dalam norma sisoal juga di masukkan ke
dalam peraturan hukum dan karena perlindungannya terjadi melalui proses hukum
maka usaha mencegah pelanggarannya lebih maksimal dibandingkan dengan norma
social yang merupakan kebiasaan saja.
3.
Pedoman
Berlaku dan Pengendalian Sosial
Dari
iraian di atas dapat dilihat bahwa hukum menggunakan suatu kekuasaan untuk
memaksakan orang – orang menghormati norma social dan dengan demikian membantu
supaya kebudayaan dapat lestari. Dapat juga dikatakan secara lebih halus bahwa
hukum mendorong agar para warga masyarakat berlaku secara tidak menyimpang
karena ada ancaman akan digunakan paksaan.
Suatu
proses dapat diidentifikasikan di sini, yaitu proses yang dimulai dengan
mengerjakan nilai – nilai, atau lebih konkrit mengerjakan norma – norma social,
dengan menghimbau pada motivasi – motivasi supaya niali – nilai atau norma –
norma diterima, diinternalisasikan, sehingga menjadi bagian dari kepribadian
dan dari perilaku yang sesuai dengan (konformitas dengan norma) yang diharapkan
oleh masyarakat atau oleh kelompok. Namun tentunya tidak dalam semua hal proses
itu lancar, karena pengingkaran terhadap norma itu terjadi.
Dalam
istilah ilmu social prose situ dinamakan pengendalian social atau control
social. Dapat dilihat bahwa dalam pengendalian social itu digunakan berbagai
cara atau “instrument”, dari cara yang terhalus sampai kepada cara yang paling
keras, dari cara yang menghimbau kepada kemampuan akal sampai kepada paksaan
yang tidak mengenal ampun. Semua cara ini tertuju untuk mewujudkan suatu
keadaan yang serasi atau situasi yang damai (dalam arti kebaikan dari yang
terus bercekcok), atau untuk mewujudkan suatu tatanan social yang memungkinkan
para warga masyarakat melaksanakan cara hidup seperti yang terumus, baik secara
eksplisit maupun secara implicit dalam kebudayaan yang dianut masyarakat yang
bersangkutan .
Dalam
masyarakat yang masih mempunyai cirri – ciri komunitas (artinya hubungan antar
– manusia masih kebanyakan berlangsung secara berlawanan – muka, para warga
masyarakat saling mengenal dan para orang tua mereka juga sudah saling
berhubungan sejak lama), maka pendapat umum di masyarakat setempat itu sudah besar
efektifitasnya dalam mengerahkan bagaimana cara berlaku yang sesuai dengan
norma. Begitu pula persepsi menegenai apa yang wajar tidaklah terlalu banyak
bedanya. Dalam toleransi terhadap penyimpangan norma, dan dalam kecenderungan
kebiasaan penyelesaian sengketa, masyarakat – masyarakat sering berbeda juga.
Ada masyarakat di mana sangat ketat dituntut ketaatan pada norma, sedangkan ada
masyarakat yang bersifat lebih luwes dan secara tidak terlalu eksplisit masih
member ruang atau masih memaafkan sampai derajat tertentu penyimpangan, yang di
anggap masih di dalam batas toleransi.
4.
Penyelesaian
Sengketa
Seperti
telah dikemukakan lebih dahulu, maka dengan pengendalian social diharapkan para
warga masyarakat berlaku conform dengan norma sehingga suatu keadaan yang damai
dapat tercipta. Namun dalam kenyataan di semua masyarakat ada saja individu
yang tidak mengindahkan norma, dan tindakan itu merugikan ke pentingan orang
lain. Hubungan yang tadinya bersifat serasi mengalami gangguan. Bila
pelanggaran norma itu masih dianggap belum melewati batas (batas toleransi yang
tidak sama dalam semua kebudayaan), maka mungkin suatu sengketa belum sempat
terjadi. Dengan bermaaf – maafan atau dengan janji pelanggaran tidak akan
berulang lagi, hubungan dapat kembali kepada keadaan yang serasi. Berlainan
halnya dengan pelanggaran yang dianggap melewati batas toleransi.
Di
berbagai tempat di Indonesia pada tingkat komunitas pedesaan ada dewan – dewan seperti hadat ini, yang srtukturnya tidak tetap
dan yang berkumpul bila ada sengketa diajukan kepadanya. Dalam istilah hukum
adat, dewan semacam itu dinamakan peradilan desa.
Dalam
undang – undang yang mengatur tentang badan – badan peradilan di Negara kita
sampai dengan tahun 1970 diakui peradilan desa yang merupakan lembaga masyarakat
sebagai suatu badan asli yang fungsinya menyelesaikan sengketa menurut hukum
adat. Namun dengan keluarnya ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman
(UU no. 14 tahun 1970), maka pengakuan itu di cabut, sehingga resminya
peradilan desa tidak lagi disebut suatu dewan yang menyelesaikan sengketa.
5.
Ilmu
Hukum Adat dan Antropologi Hukum
Gejala
– gejala social, yang merupakan pokok perhatian ilmu hukum adat di Negara kita
memang termasuk juga dalam pokok – pokok yang ditekuni oleh antropologi hukum. Adat
merupakan salah satu gagasan, yang umum terdapat dalam kebudayaan – kebudayaan
daerah di Negara kita. Arti yang paling inti dari adat ialah pedoman berlaku
atau cara – berlaku, yang sudah diikuti oleh sebagian besar warga suatu
masyarakat dan d anggap pantas untuk situasi tertentu atau pada saat
menjalankan peranan tertentu.
Kadang
– kadang dalam pengertian adat itu tersirat juga suatu makna yang keramat.
Misalnya, bila ada suatu konsep bahwa adat itu amanat para leluhur akan timbul
dan keturunan yang masih hidup ditimpa hukuman.
Dalam
berperan sebagai orang muda di jawa tengah waktu menghadapi orang tua, orang
muda dikatakan berlaku menurut adat apabila ia menunjukan rasa hormatnya kepada
orang tua, rasa hormat dalam cara berbicara, misalnya menggunakan bahasa jawa
tingkat tinggi. Bila adat menunjukan hormat itu ditinggikan, maka pelanggaran
ditegur, diejek atau mungkin saja diboikot. Orangnya sendiri dihinggapi
perasaan yang tidak “enak”, malahan orang muda yang melawan orang tuanya sering
takut perilakunya nanti mendatangkan hal – hal yang tidak baik baginya.
6.
Manfaat
Praktis dari Antropologi Hukum
Para
praktisi hukum seringkali ragu – ragu mengenai apakah ada manfaat yang dapat
mereka ambil dari antropologi hukum. Mereka memang bisa mengakui bahwa telaah
antropologi hukum akan memperdalam pemahaman mereka mengenai proses
pengendalian social, mengenai latar belakang budaya dari hukum, tetapi yang
demikian tidak dapat langsung digunakan.
Dalam
karangan Bohannan berjudul “Anthropology and Law” yang terjemahannya dimuat
dalam kumpulan karangan ini, disebutkan bahwa para penekun dari hukum dapat
dibedakan dalam dua golongan besar yang mempunyai perhatian terhadap hukum
dalam kaitannya dengan perilaku manusia dan yang menaruh minat terhadap hukum
dari segi intelektual dan filosofis.
7.
Antropologi
Hukum dan Sosiologi Hukum
Suatu
pertanyaan yang sering diajukan oleh mahasiswa yang mempelajari antropologi
hukum adalah: apa perbedaan di antara antropologi dan sosiologi hukum? Malahan
ada mahasiswa yang mengemukakan bahwa dia kadang – kadang bingung karena dua
ilmu itu diajarkan terpisah , sedangkan kenyataannya menurut dia diantara kedua
ilmu itu tidak ditemukan perbedaan yang hakiki. Kedua ilmu itu memang sama –
sama mempelajari pokok – pokok yang berkaitan dengan bagaimana hukum itu
berfungsi dalam kenyataan di masyarakat. Dalam menelaah objeknya kedua ilmu
tidak hanya bertitik tolak dari ketentuan yang sudah terumus, secara tertulis
maupun lisan, melainkan yang justru diperhatikan adalah bagaimana nyata – nyatanya
warga masyarakat berperilaku. Apakah perilaku itu telah mencerminkan norma yang
telah terumus itu? Jadi beberapa dari ilmu hukum yang membatasi diri pada
telaah hukum positif (hukum yang berlaku di tempat tertentu), pendekatan
sosiologi dan antropologi hukum tidak dibatasi oleh pendekatan normative.
Malahan melalui pengamatan dunia empiric di mana hukum dilihat sebagai suatu
yang tercermin dalam perilaku, dalam keputusan – keputusan pejabat – pejabat
hukum, dapat saja disimpulkan bahwa ada ketentuan – ketentuan yang telah
terumus dengan rapih, dalam nyatanya telah menjadi huruf mati, atau
dikesampingkan sebagai pedoman perilaku.
Perbedaan
di antara sosiologi dan antropologi hukum barulah dapat dimengerti bila titik
latar belakang sejarah munculnya dua disiplin itu. Karena perkembangan itu maka
ada kecenderungan yang berlainan dalam pemilihan pokok yang ditekuni,
pendekatan yang diterapkan serta metode penelitian yang di gunakan.
Sosiologi
hukum pada mulanya terutama berkembang sebagai hasil perhatian para pemikir
hukum mengenai segi kemasyarakatan dari hukum.
8.
Sedikit
tentang Karangan – karangan yang Ddipilih
Dalam
kata pengantar ini kami masih hendak mengemukakan beberapa pemikiran mengapa
karangan – karangan yang dimuat di sini diterjemahkan untuk dipublikasikan.
Karangan pertama dalam kumpulan ini aslinya berjudul “Anthropology and Law”,
karya seorang ahli antropologi bernama Paul Bohannan.
Dalam
karangan ini Bohannan antara lain mengemukakan bahwa hukum merupakan hal yang
luas sekali malahan menurut para ahli hukum barat, dapat menjadi seluas hidup
itu sendiri. Karena itu tidak ada bidang pengetahuan yang akan mampu menguasai
semua seluk – beluk yang berkenan dengan hukum itu.
Hal
lain yang dikemukakan oleh Bohannan dalam karangan ”Antropologi dan Hukum”
masih hendak kami soroti sehingga lebih jelas segi – segi mana dari hukum itu
yang terutama ditelaah oleh antropologi hukum. Menurut Bohannan, antropologi
hukum hendak memahami cara – cara masyarakat mempertahankan nilai – nilai yang
di anutnya dan bagaimana terjadi perubahan nilai dalam masyarakat itu.
Dalam
hubungan dengan ini pembedaan hukum dalam hukum perdata dan hukum public yang
terdapat dalam berbagai system hukum modern, tetapi yang tidak dibedakan secara
kategoris dalam banyak hukum di masyarakat bersahaja perlu disinggung disini.
Pembagian
dalam hukum pribadi dan hukum public didasarkan kepada suatu pemikiran bahwa
kepentingan – kepentingan yang perlu dilindungi oleh hukum dapat dibedakan
dalam kepentingan yang bersifat privat, artinya berkenan dengan kepentingan
antar warga masyarakat seperti halnya dengan hubungan – hubungan keluarga,
perjanjian jual beli, sewa – menyewa dan kepentingan yang secara dominan
langsung berkenan dengan kepentingan umum seperti keamanan umum, ketertiban
umum. Hukum yang mengatur kepentingan pribadi, yang tentunya secara tidak
langsung juga berkaitan dengan kepentingan umum, merupakan bidang hukum privat
dan mengenai pelanggaran yang terjadi terhadap hukum privat, pada umunya para
warga masyarakat sendiri yang diserahi, wewenang untuk memilih cara
penyelesainnya. Kalau para warga masyarakat memilih cara – cara penyelesaian
melalui lembaga – lembaga tradisional, melalui intervensi orang – orang tua di
desa maka itu tidak dicampuri oleh alat – alat Negara dalam suatu Negara
modern.
BAB I:
ANTROPOLOGI DAN HUKUM
Paul J. Bohannan
Ada
suatu suku di Liberia, bernama suku Gola, yang mempunyai pemeo mengenai hukum
sebagai berikut : “hukum itu laksana bunglon, dia berubah bentuk pada tempat
yang berbeda dan hanya dapat di kuasai oleh mereka yang mengetahui seluk –
beluknya.”
Kalau
memang hukum itu dapat berubah – ubah seperti bunglon, dan seluas kehidupan,
maka dalam keseluruhannya hukum itu tidaklah dapat dikuasai oleh orang mana
pun, dan malahan oleh profesi apa pun. Maka diperlukan berbagai cabang
keahliannya untuk mendalaminya. Para ahli tersebut dapat di bagi dalam dua
golongan besar. Golongan pertama adalah mereka yang mendalami hukum dalam
hubungan dengan kelakuan manusia, dan yang kedua memperhatikan segi intelektual
dan segi filosofis dari hukum. Yang pertama terdiri dari pada praktisi hukum,
seperti pengacara, hakim, kepolisian, dan para pembuat undang – undang. Yang
kedua meliputi mereka yang mempelajari ilmu hukum, sejarah dan cara – cara
pemerintahan dan juga sarjana antropologi yang mengkhususkan diri pada pendalaman cara – cara memecahkan
sengketa yang dikenal oleh berbagai bangsa di bumi kita ini dan bagaimana
mereka mempertahankan paling kurang satu tata politik tertentu.
Ilmu
hukum, dan antropologi hukum, masing – masing dengan caranya sendiri, juga
mempelajari hukum seperti halnya pengacara dan hakim. Namun mereka itu,
tidaklah menghasilkan pengetahuan yang diterapkan dalam masyarakat manusia
karna mereka hendak memahami cara masyarakat mempertahankan nilai – nilai dasar
yang dianutnya dan juga mengubah nilai – nilai tersebut.
Dengan
demikian para sarjana antropologi hukum itu pertama – tama perlu memperhatikan
dua hal : ia harus menemukan dahulu apa yang menurut ucapan suatu bangsa
merupakan hal – hal yang pantas mereka lakukan. Dia akan menemukan bahwa ada
bangsa yang sangat ketat menuntut dari warganya untuk berlaku menurut hal – hal
yang digariskan dan ada bangsa yang lebih longgar, atau tidak terlalu ketat;
ada bangsa yang mempunyai norma tingkah laku yang tinggi dan tuntutan yang
tinggi; ada pula yang mempunyai norma yang sama tapi tidak membuat tuntutan
yang hamper sama.
Para
sarjana dari kedua cabang ini juga hendak membandingkan nilai – nilai pokok
yang berlaku dalam masyarakat – masyarakat manusia dan hendak memahami dan
membahas pranata – pranata yang dengan perantaraannya masyarakat menyediakan
norma – norma untuk warganya; di dalam norma – norma ini kepuasan rohaniah
dapat ditemukan dan tingkah laku orang lain yang mencari kepuasan rohaniah
dapat diramalkan. Sehubungan dengan yang telah dikemukakan mengenai cabang –
cabang ilmu dari golongan kedua, maka ahli antropologi hukum (demikian
spesialisasi ini juga dinamakan) dan ahli ilmu hukum, tidaklah terlalu
menempatkan masalah mengenai orang yang melanggar hukum dalam pusat
perhatiannya. Hal demikian menjadi pusat perhatian hakim dan petugas hukum
lainnya. Ahli ilmu hukum dan ahli antropologi hukum lebih banyak memperhatikan
masalah bagaimana hukum mempertahankan pranata – pranata yang ada dalam
masyarakat, bagaimana ,asyarakat merumuskan pelanggaran terhadap hukum,
sehubungan dengan cita – cita mengenai apa yang baik dan buruk menurut anggapan
dalam kebudayaan yang bersangkutan.
Kalau
kita menghubungkan hak inidengan pemeo yang telah dikutip diatas, maka pemeo
orang Gola menunjuk pada hukumnya para praktisi. Memang hukum dalam arti itu
berbeda dari satu kebudayaan kepada kebudayaan lain, sebagaimana bunglon. Sedangkan
ucapan kedua yang mengatakan bahwa hukum adalah seluas hidup itu sendiri,
menunjuk kepada segi dari hukum yang dipelajari oleh golongan disiplin kedua.
Karena walaupun system hukum yang tertentu hanya sebagian kecil mencakup dari
cara berlaku yang di rumuskan menurut prinsip etis dan moral, namun dapat saja
hukum itu mencakup segala sesuatu, yang berkaitan dengan seluruh kebudayaan
manusia.
BAB II
HUKUM DAN PRANATA HUKUM
Paul J. Bohannan
Barangkali
usaha untuk merumuskan konsep hukum termasuk usaha yg memakan paling banyak
tenaga bila dibandingkan dengan tenaga yang dicurahkan pada usaha perumusan
sesuautu konsep yang di pakai secara sentral dalam ilmu social. Karena itu rupa
– rupanya yang di katakana kant mengenai “para sarjana hukum masih tetap
mencari definisi hukum – hukum”, masih tetap ada kebenarannya.
Austin
secara terus – menurus mempengaruhi ilmu hukum di Inggris dengan member tekanan
pada segi “perintah dari hukum dan dengan menunjukan bahwa hukum adalah”
perintah dari penguasa”. Sejak itu para sarjana, dan sebenarnya tanpa berhasil,
memperbedakan apakah perincian Austin berlaku hanya pada system – system hukum
perkotaan yang telah maju, dan apakah dia sesungguhnya memang menonjolkan segi
perintah itu.para ahli dari Amerika yang “realistis” menganut dictum dari
Oliver Wendell Holmes, yaitu bahwa hukum adalah ramalan mengenai apa yang akan
diputuskan oleh pengadilan. Ilmuwan di Eropa cenderung untuk memperhatikan segi
– segi “kebenaran dan keharusan” dari prinsip “rule of law” dan masuk jauh ke dalam bidang filsafat moral. Dalam
percobaan untuk merumuskan hukum, sebagian dari ilmuwan mutakhir seperti Hart
(1954) menyimpulkan bahwa ada 3 pokok permasalahan yang utama:
1.
Bagaimana hubungan di antara hukum dan
usaha untuk menegakkan tata social?
2.
Bagaimana hubungan di antara kewajiban
hukum dan kewajiban moral?
3.
Apakah yang di maksud dengan aturan
(rule) dan sampai berapa jauhkah hukum itu merupakan aturan?
Ilmuwan
yang lain seperti halnya Stone (1966) melukiskan sejumlah atribut yang biasanya
ditemukan berkaitan dengan hukum, yaitu:
1.
Hukum adalah suatu kesuluruhan yang
rumit sifatnya,
2.
Yang selamanya mencakup norma social
yang mengatur kelakuan manusia. Norma ini
3.
Memiliki sifat social dan
4.
Membentuk suatu keseluruhan yang rumit
namun mempunyai aturan. Aturan ini
5.
Bersifat sangat memaksa, dan
6.
Dilembagakan. hukum
7.
Cukup efektif dalam mempertahankan
dirinya.
Para
ahli antropologi yang mempelajari hukum di masyarakat yang bersahaja telah juga
melakukan usaha yang sama. Demikianlah pospisil (1958) mempelajari berbagai
atribut hukum, yaitu 1) otoritas 2) maksud bahwa sesuatu aturan dapat berlaku
secara universal 3) obligation, yaitu seorang mempunyai hak dan yang lain kewajiban dan
4) sanksi.
Lembaga atau Pranata Hukum
Untuk
dapat membedakan hukum dari aturan –
aturan jenis lain, perlu dipahami apa yang di maksud dengan pranata atau
lembaga (institution). definisi
Malinowski mengenai lembaga adalah sebagai sekelompok orang – orang yang
bersatu (dank arena itu teroganisir) untuk tujuan tertentu yang memiliki sarana
kebendaan dan teknis untuk mencapai tujuan tersebut atau paling tidak melakukan
usaha yang masuk akal yang diarahkan untuk mencapai tujuan tadi yang mendukung
system nilai tertentu. Etika dan kepercayaan – kepercayaan yang memberikan
pembenaran kepada tujuan dalam rangka mencapai tujuan tadi berulang kali
melakukan jenis – jenis perbuatan yang sedikit banyak dapat diramalkan.
Adanya
organisasi politik dengan sendirinya menyebabkan para ahli teori menganut faham
“kekuasaan tertinggi” dari jenis teori Austin dan “paksaan fisik seperti yang
dikemukakan oleh Holmes dan lain –lain. Dari sudut ini maka lembaga hukum harus
memiliki dua cirri mutlak:
1.
Lembaga itu haruslah meyelesaikan
pertikaian yang timbul dalam lembaga lain (yang bukan lembaga hukum) dan
2.
Lembaga itu harus berkaitan dengan
sesuatu bentuk dari organisasi politik.
Tetapi
cirri kedua ini yang untuk system Barat barangkali perlu di pertahankan.
Khususnya untuk meniliti system hukum yang kurang berkembang, sebetulnya dapat
dan harus dilupakan. Dalam pelaksanaan tugas untuk menyelesaikan pertikaian –
pertikaian yang timbul dalam lembaga – lembaga lain (lembaga bukan hukum),
lembaga hukum harus mempunyai cara khusus untuk:
1.
Mengembalikan keadaan yang telah
terganggu dalam lembaga – lembaga lain yang timbul karena adanya pertikaian.
2.
Mengurus kesukaran yang timbul karena
kasus – kasus gangguan itu dalam kerangka lembaga hukum.
3.
Menetapkan cara penyelasaian kesukaran
yang baru kembali kepada proses – proses dalam lembaga bukan hukum dari mana
kesukaran – kesukaran tersebut timbul.
Adanya
cirri – cirri demikian itu merupakan pertanda nyata adanya suatu organisasi
politik.
Dengan
begitu maka paling sedikit ada dua segi lembaga hukum yang tidak dimiliki oleh
lembaga lain yang ada dalam masyarakat. Pertama, hanya lembaga hukumlah yang
memiliki cara – cara teratur untuk campur tangan apabila terjadi gangguan fungsi
pada lembaga – lembaga yang lain agar dapat menghilangkan akibat – akibat dari
gangguan hukum itu. Kedua, harus ada dua jenis aturan dalam lembaga hukum,
yaitu aturan yang mengatur legiatan – kegiatan dari lembaga hukum itu sendiri
(dalam hukum modern disebut hukum acara) dan aturan – aturan yang menggantikan
atau merupakan midifikasi atau perumusan kembali dari aturan – aturan yang ada
pada lembaga – lembaga social lainnya yang telah terganggu fungsinya itu dalam
hukum modern disebut hukum stantif.
Sanksi
Banyak
sarjana dalam melakukan studi – studi perbandingan telah menyoroti masalah sanksi dengan maksud menetapkan hal –
hal yang seharusnya tercakup dalam bidang hukum. Sanksi pada umumnya diartikan
sebagai apa yang oleh hukum itu sendiri dikatakan akan atau mungkin terjadi
terhadap orang – orang yang dianggap bersalah karena melanggar suatu aturan hukum. Oleh para ahli
ilmu social pada perkataan ini diberi arti yang lebih luas dari penggunannya
dalam hukum, Redcliffe-Brown misalnya, menguraikan saksi negative dan positif
untuk kelakuan, yang mencakup baik hukuman bagi orang yang berlaku tidak
sesuai, naupun pujian bagi orang yang berlaku tidak sesuai, maupun pujian bagi
orang yang berlaku taat, dan ini pun dilakukan tanpa memerinci siapa yang
memberi pujian ataupun hukuman.
Hukum dan Ilmu Sosial
Nampaknya
perlu diteliti dua factor selanjutnya. Pertama kira – kira definisi hukum yang
bagaimana yang diperlukan dalam ilmu social? Kedua, dan ini berkaitan dengan
masalah itu, dengan cara bagaimana para ahli ilmu social dapat meniliti lembaga
– lembaga hukum dan pengesahaan hak – hak yuridis dalam kebudayaan tertentu
atau dalam suatu rangkaian beberapa kebudayaan yang saling berkaitan? Saya
(Bohannan) berpendapat bahwa inti konsep ilmu sisoal tentang hukum ditinjau
dalam gejala pelembagaan hak –
hak secara berganda yaitu sekali dalam rangka lembaga kebinasaan, dan
sekali lagi lembaga hukum.
Variable
– variable hukum bersifat menentukan barangkali dapat dianggap sebagai bagian
dari bidang social tetapi pada pihak lain, bidang social harus juga
diperhatikan oleh ilmu hukum. Dengan singka, yang diperlukan adalah peninjauan
yang seolah – olah menggunakan dua lensa, yaitu meninjau data melalui lensa
ilmu hukum pada mata yang satu dan melalui lensa ilmu social pada mata yang
lainnya.
Jadi
justru sifat hukum itu sendiri dan kemampuannya untuk melakukan suatu pada
lembaga social maka kesenjangan itu ada. Kalaupun dapat diciptakan proses
pelembagaan hukum yang sempurna, perubahan – perubahan yang terjadi pada
lembaga lembaga primer akan menimbulkan kesenjangan lagi.
Tugas
pertama dari ahli ilmu social aialah menganalisa system hukum yang ada dan
mengkaji hubungan di antara itu dengan lembaga – lembaga bukan hukum dalam
masyarakat. Mungkin ada bentuk – bentuk dari peradilan asli, mungkin ada
lembaga bela diri, mungkin ada usaha untuk mengetahui suara dari makhluk gaib,
dan mungkin ada rapat – rapat masyarakat setempat atau wakil mereka. Ahli ilmu
social dapat mempelajari jenis – jenis kebiasaan yang dilegalisir dalam suatu masyarakat
tertentu.
BAB III
HUKUM, BENTUK ATRIBUT DAN
PENERAPANNYA
Leopold Pospisil
Dalam
kupasan – kupasan ilmiah pada umumnya dianggap sebagai unsure kebudayaan yang
telah maju. Sering dikemukakan bahwa hukum tidak ditemukan pada masyarakat –
masyarakat petani yang masih terbelakang dan khususnya dikatakan tidak ada pada
suku bangsa pemburu dan pengumpul makanan.
Antropologi
hukum mengelakkan kecuali pendapat yang sangat jarang pra anggapan yang
bersifat demikian etnosentrisnya dan karena itu cabang ilmu ini mempunyai segi
yang menguntungkan ketimbang ilmu – ilmu seperti ilmu hukum politik dan
sosiologi.
Pertama
– tama ilmu ini tidak membatasi pandangannya pada kebudayaan – kebudayaan
tertentu. Masyarakat manusia dipelajari secara perbandingan. Bagaimana
primitifnya tahap perkembangan suatu masyarakat, hal itu di anggap pantas di
pelajari di samping masyarakat yang sudah mencapai tahap peradaban dan pada
umumnya tidak diberi perlakuan yang kwalitatif berbeda pada suatu jenis masyarakat
tertentu. Kedua, berlainan dengan cabang ilmu social lainnya, dalam ilmu ini
masyarakat dipelajari sebagai suatu keseluruhan yang utuh yang bagian –
bagiannya saling berkaitan.
Dengan
perkataan lain, seorang ahli antropologi yang berada di lapangan tidaklah (atau
seharusnya tidak) hanya memusatkan perhatiannya kepada apa yang dianggapnya
merupakan hukum, dan berpendapat bahwa segi – segi yang lain dari kebudayaan
tidak relafan sifatnya. Hukum harus dipelajari sebagai bagian yang integral
dari kebudayaan sebagai keseluruhan dan tidak dianggap sebagai pranata yang
otonom. Ketiga, dalam antropologi modern tidak lagi dipusatkan pada “kekuatan –
kekuatan social” dan hal – hal yang “superorganis” dan meremehkan peranan
individu. Keempat, masyarakat tidak lagi dipandang berada dalam keseimbangan
yang mengalami gangguan bila ada penyimpangan. Kelima, antropologi hukum
termasuk ilmu mengenai hukum, jadi bersifat empiris. Kosekwensinya adalah teori
yang dikemukakan harus di dukung oleh semua fakta yang relavan atau paling
sedikit oleh “wakil” yang representatip dari fakta yang relavan.
12. Beberapa dikhotomi dan
penjelasan istilah
Pada
awal tulisan ini dirasa perlu untuk menjelaskan beberapa pemikiran yang
mendasar dalam hukum dan beberapa gagasan agar supaya tidak terjadi
interpretasi yang keliru. Yang di maksud adalah penjelasan mengenai tiga jenis
dikhotomi, dan penjelasan mengenai beberapa gagasan yang lain.
Dokhotomi
pertama adalah pembedaan di anatara hukum substantive dan hukum procedural,
atau acara. Hukum substantive menentukan batas – batas dari kelakuan yang
diizinkan dan terutama berkenan dengan isi dari azas –azas hukum seperti,
misalnya jenis – jenis kejahatan, dan perbuatan yang melanggar hukum dan
hukumannya, jenis – jenis kontrak, hak – hak atas benda, cara – cara pembagian
warisan dan jenis hubungan kekerabatan yang di akui oleh hukum.
Dikhotomi
kedua mengatur mengenai prinsip territorial dan prinsip personal (pribadi) dari
hukum. Dalam sistim hukum modern prinsip utama yang digunakan adalah prinsip territorial.
Menurut prinsip ini hukum diterapkan pada umumnya di daerah tertentu tanpa
memperhatikan status dari orang – orang yang berurusan dengan hukum itu.
Dikhotomi terakhir adalah perbedaan di
antara apa yang dalam bahasa Latin dinamakan Ius dan Lex. Ius adalah
hukum dalam arti prinsip – prinsip atau azas – azas yang secara tersirat
termasuk dalam preseden dan aturan – aturan (Rules) sedangkan dengan lex dimaksudkan
suatu aturan abstrak yang pada umumnya dinyatakan secara eksplisit dalam suautu
undang – undang . dengan demikian kegiatan pembuatan undang – undang
menciptakan leges (bentuk jamak dari lex) dan leges itu mengandung ius. Jadi ius adalah jauh lebihfundamental dari lex Karena lex adalah
salah satu bentuk dari ius (lex adalah
bentuk yang forma dan eksplisit dari ius).
Sengketa
berkepanjangan
Dalam beberpa laporan antropologi
gagasan hukum (ius) didentikkan
dengan sengketa berkepanjangan. Ada para antropolog yang beranggapan bahwa
dalam masyarakat suku –suku yang masih bersahaja atau primitive sering hukum
mengambil bentuk sebagai sengketa berkepanjangan.
Lasswell merumuskan sengketa
berkepanjangan sebagai hubungan saling berumuskan di antara kelompok – kelompok
yang akrab dimana tindakan kekerasan diketahui lebih dulu oleh kedua pihak.
Dalam definisi ini terdapat dua gagasan penting yang memerlukan penjelasan
lebih jauh, yaitu kekerasan dan kelompok yang akrab atau yang masih ada
ikatannya.
Sifat
dari Kekerasan
Dapat di simpulkan bahwa sengketa
berkepanjangna meliputi tindakan kekerasan yang bersambung yang sering
deselingi oleh masa – masa tenang, tetapi yang suatu waktu harus berhenti kalau
tidak, ciri kedua yaitu hubungan yang akrab antara pihak bersengketa akan
hilang. Berakirnya suatu sengketa itu belom berarti bahwa hubungan permusuhan
itu akan menjadi hubungan saling mengabaikan atau persahabatan. Kemungkinan
besar, suatu rentelan hubungan bersengketa akan timbul lagi.
Menurut Radeliffe Brown (1952 hlm. 215.
1940 hlm XX) segi lain dari sengketa berkepanjangan itu adalah bahwa tindakan kekerasan
dibenarkan oleh pendapat umum. Yang perlu di sayangkan adalah bahwa dia tidak
menjelaskan siapa saja yang membenarkannya: kelompok yang di serang, kedua
pihak atau masyarakat umum. Dari ucapan yaitu bahwa tindakan – tidakan
kekerasan itu tunduk kepada kebiasaan, maka dapat disimpulkan bahwa yang di
maksud adalah pembenaran oleh masyarakat umum, termasuk kedua kelompok yang
bersengketa. Tidak semua tindakan kekerasan di benarkan oleh pendapat umum.
Supaya masih dianggap dalam batas – batas yang patas, maka pembalasan itu harus
kira – kira setimpal dengan tindakan pertama.
Secara rangkuman dapatlah dikemukakan
bahwa kekerasan yang dapat dianggap sebagai sengketa – berkepanjangan mempunyai
cirri – cirri berikut: 1. Derajat kekerasannya berkisar dari luka – luka sampai
pada pembunuhan. 2. Kekerasan dilancarkan berdasarkan kepentingan seseorang
atau keluarga dan dia atau mereka itu adalah anggota atau bagian yang lebih
akrab dari kelompok yang disiksa itu, 3. Sengketa itu berlangsung lama, artinya
meyangkut paling sedikit tiga rentelan dari tiga tindakan kekerasan, siksaan,
pembalasan dan pembalasan kembali. Tindakan permusuhan yang terdiri dari
siksaan yang di ikuti oleh balasan yang setimpal dan di terima sebagai suatu
penyelesaian akhir oleh kedua pihak, bukanlah sengketa berkepanjangan tetapi
telah di katakana main hakim sendiri. Pada umumnya sifat dari bela diri
mempunyai perbedaan yang mendasar dibandingkan dengan sengketa –
berkepanjangan.
Sifat
dari Pihak yang Terlibat dalam Sengketa Berkepanjangan
Kelihatannya secara umum telah diterima,
bahwa pihak – pihak yang terlibat dalam suatu sengketa berkepanjangan adalah
pihak – pihak yang masih mempunyai ikatan tertentu. Namun masih ada perbedaan
pendapat diantara para penulis mengenai bagaimana tepatnya hubungan itu.
Wright misalnya agak kabur pandangannya
karena menurut dia:
“kebanyakan masyarakat yang masih
primitive mengikuti kebiasaan perang yang berbeda, melawan kelompok yang masih
dekat hubungan dengan siapa biasanya mereka bersahabat, dibandingkan dengan
perang melawan kelompok yang asing. Tindakan – tindakan kekerasan pada hubungan
pertama, pada umumnya merupakan sengketa berkepanjangan dan dimaksudkan sebagai
pembalasan, atau untuk menegakkan kehormatan dari orang atau keluarga tertentu”
(1959 hlm. 90).
Sengketa
Berkepanjangan dan Peperangan
Kriterium bahwa ada suatu oragnisasi
politik yang menghubungkan kedua
kelompok bersengketa, dapat juga digunakan untuk membedakan batas antara
peperangan dan sengketa, berkepanjangan. Sengketa berkepanjangan hanya dapat terjadi dalam suatu satuan
politik, sedangkan perang melibatkan dua kelompok yang secara politik tidak
mempunyai ikatan (Nadel 1974 hlm. 310). Namun harus berhati – hati sehingga
tidak semua tindakan kekerasan terhadap orang – orang dari luar yang didukung
oleh kelompok sendiri diklasifikasi sebagai peperangan suku primitive
(Sschneider 1964 hlm. 276).
Sengketa
berkepanjangan dan Hukum
Kenyataan bahwa sengketa berkepanjangan
terjadi di antara kelompok – kelompok yang tercakup dalam suatu masyarakat yang
lebih luas yang memiliki jaringan – jaringan hubungan politik, telah
menyebabkan sejumlah penulis mengambil kesimpulan bahwa sengketa demikian
adalah mekanisme yuridis yang primitive dan bahwa hal itu merupakan manifestasi
dari hukum primitive.
13. Bentuk dari Hukum:
Dalam pandangan banyak ahli ilmu social,
penyesuaian dengan nilai – nilai dasar dan pengaturan umum bukannya dipelihara
dengan jalan pelaksanaan menurut hukum dalam keputusan – keputusan penting yang
secara formal atau tidak formal dibuat
oleh para hakim, ketua atau pemimpin lainnya, tetapi oleh kekuasaan adat yang
telah diketahui oleh semua orang tanpa diuraikan lagi oleh seseorang atau dewan
yang diberi kekuasaan pengadilan. Kedudukan ini telah diterima oleh ahli
antropologi dan sosiologi mula – mula, sehingga mereka mengambil kesimpulan
bahwa ketiadaan hukum adalah cirri khas masyarakat primitive.
Tradisi untuk memandang masyarakat
primitf sebagai masyarakat yang dikuasai oleh kebiasaan oleh kebiasaan –
kebiasaan yang sangat menentukan, dan yang deketahui oleh semua orang, tanpa
adanya kebutuhan akan pemimpin yang informal sekalipun, yang melalui nasehat
dan keputusannya tentang sengketa, merumuskan kembali dan menetukan kebiasaan –
kebiasaan tidak hilang dengan berlalunya angkatan antropolog pertama yang
sangat dipengaruhi oleh istilah – istilah Durkheim mengenai keadaan umum dan
faham evolusi yang masih unilinier itu.
Manifestasi
dari Hukum
Sebagaimana telah di uraikan ada 3
tradisi utama dalam pemikiran antropologi hukum
yang berhubungan dengan masalah definisi tentang hukum.
Tradisi pertama mempersamakan hukum
dengan kebiasaan – kebiasaan yang secara agak otomatis ditaati tanpa memerlukan
kepemimpinan. Otoritas legal, dan peradilan.
Tradisi kedua dalam usaha merumuskan hukum
ia mengajukan criteria yang secara ketat mencerminkan suatu reaksi terhadap
tradisi pertama.
Pada tradisi ketiga, para sarjana
beranjak kepada titik ekstrim yang berlawanan dengan tradisi kedua ini, yaitu
member definisi hukum yang hanya berlaku untuk setiap masyarakat yang
dipelajari atau bersifat relative menurut sesuatu kebudayaan.
14. Atribut – atribut Hukum.
Radin sekali waktu mengatakan :”kita
yang telah belajar untuk bersifat rendah hati, telah menghentikan percobaan –
percobaan untuk membuat definisi hukum”, namun banyak sarjana yang tidak kurang
rendah hati, masih mencoba membuat definisi hukum. Hoebel malahan menyatakan:
“namun mustahil bahwa hukum tidak dapat dibuat definisinya, karena definisi
hanyalah suatu ungkapan mengenai cirri – cirri atau atribut – atribut dari
suatu gejala atau suatu konsep” (1954, hlm.18)
Jawaban
terhadap Dalil: Otoritas tidak ada
Dapat diajukan pertanyaan: dengan
mengajukan otoritas sebagai salah satu atribut hukum, bukanlah hukum menjadi
gagasan yang tidak lagi dapat bertahan sebagai gejala iniversal? Banyak ahli
etnografi yang melaporkan bahwa dalam kebudayaan – kebudayaan tertentu tidak
ditemukan otoritas. Beberapa contoh mengenai situasi yang dilaporkan sebagai
masyarakat di mana pengendalian social yang berfungsi untuk memungkinkan
tercapainya ketaatan pada norma.
Definisi
tentang Kepemimpinan dan Otoritas
Definisi yang paling tua mengenai
kepemimpinan adalah definisi yang dipusatkan terhadap sifat – sifat pemimpin
yang di anggap universal. Dalam definisi jenis ini para penulis tidak mencoba
untuk sampai pada rumusan dengan terlebih dahulu mengujinya secara empiris
dalam penilitian yang bersifat lintas budaya (Cowley 1928 hlm, 144). Malahan
kadang – kadang definisi demikian itu mencakup sifat - sifat yang secara unik
dimiliki oleh para pemimpin.
Tipe
– tipe kepemimpinan dan Otoritas
Suatu dikotomi yang hendak dikutip
adalah kepemimpinan yang dinamakan “memaksa” dan yang “persuasive” atau juga
“otoriter” lawan “demokratis”. Yang pertama dianggap menguasai pengikutnya berdasarkan
“kekuatan kasar”. Pemimpin tipe ini mengandalkan diri pada perintah – perintah,
jadi bukan pada kemampuan meyakinkan atau persuasi (Krech, Crutchfield dan
Ballachey 1962, hlm. 434). Dalam hal ini dikatakan bahwa kemampuan pribadinya
tidak relavan, dan para pengikutnya mengikuti perintah – perintahnya hanya di
muka umum. Dia di anggap hanya dapat mencapai ketaatan pengikutnya melalui kekuasaan
yang absolute dan menggunakan pengawasan yang langsung karena menjauhi hubungan
– hubungan antar pengikutnya, dan menentukan semua kemahiran tanpa
berkonsultasi dengan para pengikutnya mengenai tujuan – tujuan, metode – metode
yang di gunakannya.
Jenis
Otoritas Menurut Rentangan Kekuasaan
Dalam golongan ini jenis – jenis
otoritas ditentukan menurut besarnya kekuasaan. Sesuai dengan definisi yang
berlaku dalam sosiologi dan psikologi masa kini, maka kekuasaan di definisikan
sebagai suatu potensi untuk memperanguhi.
Sesorang pemimpin mungkin saja mempunyai
tujuan yang bertentangan dengan kepentingan para pengikutnya. Namun bila ia
dapat dorongan atau memaksakan mereka untuk menerima tujuan yang
dikehendakinya, haruslah diakui bahwa ia mempunyai kekuasaan dalam pembagian
ini dalah otoritas yang terbatas dan otoritas yang mutlak.
Jenis
Otoritas Menurut Rentangan Formalitas
Pada penggolongan yang kedua, otoritas
dibedakan kriterium formalitas dan dengan melihat kepada derajat formalitas
yang dimiliki, dapat dibedakan dua jenis yang ekstrim yaitu yang sangat
informal dan otoritas yang sangat formal.
Pada jenis pertama sama sekali tidak
diadakan upacara – upacara penobatan dan tidak ada pengumuman mengenai
pengangkatan dan dalam menjalankan kekuasaan juga tidak ada keterikatan pada
hal – hal yang telah di tentukan lebih dahulu. Otoritas informal cenderung
tercapai dan dimiliki berdasarkan kepribadian dari kepemimpinan seperti yang
didambakan oleh masyarakat yang bersangkutan. Hak – haknya, kewajiban – kewajibannya,
jangkauan dari kekuasaannya, serta procedure yang diikutinya tidak ditentukan
secara ketat dalam suatu undang – undang atau kebiasaan.
Contoh
konkrit dari Jenis Otoritas
Penelitian tentang berbagai kebudayaan
dapat member bahan keterangan tentang contoh konkrit dari berbagai jenis
otoritas. Pada orang Kapauku di Irian Jaya terdapat jenis pemimpin yang
dinamakan tonowi. tonowi adalah pemimpin dari kelompok –
kelompok kekerabatan yang berbentuk klen dan klen kecil. Penunjukan para tonowi terjadi sangat informal, tidak ada
diselanggarakan upacara – upacara pada waktu mengambil keputusan – keputusan.
Fungsi
dari Pemimpin dan Otoritas Legal
Ini berlaku untuk masyarakat Kapauku,
Eskimo, Hopi dan Tirol yang telah saya pelajari. Dalam rangka itu maka saya
berpendapat bahwa dari sudut keberlakuan universal cukuplah bila dikatakan
bahwa fungsi uatama dari kepemimpinan adalah, mencapai perubahan kelakuan
external dari warga masyarakat kelompok. Senada dengan itu maka menurut saya
cukuplah untuk merumuskan fungsi dari
otoritas hukum sebagai pembuatan keputusan hukum atau keputusan yuridis yang
secara external diterima oleh para warga masyarakat atau kelompok.
15.
atribut :maksud untuk penerapan Universal
Dalam masyarakat kesukuan seperti orang
Eskimo Nunamiut, orang Kapauku di Irian, orang Cheyenne (salah satu suku Indian
di Amerika Serikat) dan pada orang asli Ausralia, keputusan politik maupun
hukum di tentukan oleh tokoh yang sama yaitu kepala adat, kepala suku atau
suatu dewan. Karen yaitu perlu sekali mengidentifikasikan suatu kriterium yang bias memisahkan bidang
hukum dari bidang politik.
Atribut
Obligato
Yang dimaksud obligato adalah bagian dari suatu keputusan yang menyatakan adanya
hak – hak tertentu dari suatu pihak dan kewajiban – kewajiban dari pihak
yanglain. Dalam bagian itu dirumuskan tentang hubungan social – hukum di antara
kedua pihak yang bersengketa seperti yang di duga ada, ketika yang bersalah
melanggar hukum.
Atribut
Sanksi:
Tidak terkandung arti
bahwa inilah yang paling tidak penting di antara keempat atribut itu. Banyak
teori tentang hukum member peranan yang maha penting bagi sanksi, malahan ada
di antaranya yang membuat sanksi identik dengan hukum.